Etika profesi
Unknown
PART 1
PART 5:
5.1. Pengertian Cyber Law
PART 6
6. 1 Perkembangan Dunia Internet
Bekerja merupakan kegiatan pisik dan pikir yang terintegrasi.
Pekerjaan dapat dibedakan menurut kemampuan
(fisik dan intelektual),kelangsungan(sementara dan terus menerus),
lingkup(umum dan khusus),tujuan
(memperoleh pendapatan dan tanpa pendapatan).
Profesi adalah:Pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan
keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab
dengan tujuan memperoleh penghasilan
Nilai moral profesi (Franz Magnis Suseno,1975) :
• Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi
• Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesi
• Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi
CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu
melekat pada profesi, yaitu :
1.Adanya pengetahuan khusus,yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan,pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.Hal ini biasanya setiap pelaku profesi
mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.Mengabdi pada kepentingan masyarakat,artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat
4.Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat,dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan,keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya,maka untuk menjalankan suatu profesi harus
terlebih dahulu ada izin khusus.
5.Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
PART2:
3.1.Bidang Pendidikan atau Pelatihan
3.1.Bidang Pendidikan atau Pelatihan
Secara umum pekerjaan bidang teknologi informasi terbagi menjadi 4 kelompok :
a.Kelompok Pertama,yang bergelut dengan software,yaitu: Sistem analis,programer,web designer,web programer
b.Kelompok kedua, yang bergelut dengan hardware, yaitu: Technical engineer dan networking engineer
c.Kelompok ketiga, yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi,yaitu: EDP operator, System Administrator, MIS Director
d.Kelompok Keempat,yang berkecimpung dalam pengembangan bisnis teknologi Informasi
Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis
pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan. Model tersebut dapat digambarkan sebagai berikut
Setiap jenis pekerjaan dari skema diatas masing-masing memiliki tingkatan, yaitu:
a.Supervised (terbimbing), 0-2 tahun pengalaman,masih butuh pengawasan dan petunjuk
b.Moderately supervised (Madya),3-5 tahun pengalaman,masih perlu dibimbing
c.Independent/Managing (mandiri), tidakmembutuhkan bimbingan
PART 3:
4.1 Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode Etik Profesi TI
4.1 Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode Etik Profesi TI
Kejahatan Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan
dampak yang sangat luas karena tidak saja dirasakan secara
nasional tetapi juga internasional,oleh sebab itu wajar apabila
dikatagorikan sebagai kejahatan yang sifatnya internasional
berdasarkan United Nation Convention AgainstTransnational
Organized Crime (Palermo Convention,November 2000 dan Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila)
Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh aparat penegak hukum,
Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crucial dan kompleks
berkenaan dengan hal tersebut. Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode Etik
Profesi TI (cont)
Hukum internasional telah meletakkan beberapa prinsip umum
yang berkaitan dengan yuridiksi suatu negara, diantaranya :
Prinsip Teritorial,
setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik warga negara atau asing.
Prinsip Nasional Aktif,
setiap negara dapat memberlakukan yuridiksi nasionalnya terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana sekalipun dilakukan dalam yurisdiksi
negara lain.
Prinsip Nasional Pasif, merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif, tekanannya ada pada kewarganegaraan sikorban.
Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode Etik Profesi TI (cont)
Prinsip Perlindungan,setiap negara mempunyai
kewenangan melaksanakan yurisdiksi terhadap kejahatan yang menyangkut keamanan dan integritas atau kepentingan ekonomi yang vital.
Prinsip Universal,suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya
dengan alasan terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan
PART 5:
5.1. Pengertian Cyber Law
Saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai
terjemahan dari cyberlaw, misalnya,Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi,dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan
Informatika). Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak
menjadi persoalan. Yang penting, didalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan
dengan aktivitas manusia di Internet. oleh karena itu dapat
dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan
pemerhati masalah hukum yang berikaitan dengan Internet di
Indonesia masih menggunakan istilah cyber law.
Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law,the law of internet
mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
Hak Cipta (Copy Right)
Hak Merk (Trademark)
Pencemaran nama baik (Defamation)
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking,viruses,llegal Access)
Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domainname
Kenyamanan Individu (Privacy)
Ruang Lingkup Cyber Law (Cont)
Prinsip kehati-hatian (Duty care)
Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital Pornografi
Pencurian melalui Internet Perlindungan Konsumen
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce, e-government, e-education dll
PART 6
6. 1 Perkembangan Dunia Internet
A. Perkembangan Internet
Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau
juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan
yang menghubungkan komputer di seluruh dunia.
Internet pertama kali dikembangkan oleh salah satu lembaga riset di
Amerika Serikat, yaitu DARPA (Defence Advanced Research Projects
Agency) pada tahun 1973. Pada saat itu DARPA membangun
Interconection Networking sebagai sarana untukk menghubungkan
beberapa jenis jaringan paket data seperti CS-net, BIT-net, NSF-net dll.
Tahun 1972, jaringan komputer yang pertama dihasilkan adalah
ARPnet yang telah menghubungkan 40 titik dengan menggunakan FTP.
Pada perkembangannya titik yang dihubungkan semakin banyak
sehingga NCP tak lagi dapat menampung, lalu ditemukan TCP dan IP.
Tahun 1984, host berkembang menjadi DNS dan tahun 1990
terdapat penambahan aplikasi diantaranya www, wais dan ghoper.
Dari segi penggunaan internet pun mengalami perkembangan
mulai dari aplikasi sederhana seperti chatting hingga penggunaanVOIP
B. Beberapa alasan mengapa internet memberikan dampak besar dalam segala aspek kehidupan :
a. Informasi di Internet dapat diakses 24 jam
b. Biaya relatif murah dan bahkan gratis
c. Kemudahan akses informasi dalam melakukan transaksi
d. Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
e. Materi dapat di up-date dengan mudah
f. Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru dunia
C. Karakteristik Dunia Maya (menurut Dysson, 1994) :
a. Beroperasi secara virtual/maya
b. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
c. Dunia maya tidak mengenal bahaya
e. Informasi didalamnya bersifat publik
Labels: Modul D3 MI